Pasca kegiatan Deklarasi Diri Cinta NKRI yang dilakukan oleh Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) Kalimantan Utara di Kota Tarakan pada bulan November 2024 lalu di Hotel Lembasung Tarakan, sebanyak 28 orang mantan pengikut Jamaah Islamiyah secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mematuhi keputusan pembubaran Jamaah Islamiyah oleh para Masyayikh di Bogor pada tanggal 30 Juni 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Imtihan Syafi’i selaku mantan Ketua Majelis Fatwa Jamaah Islamiyah menyampaikan pernyataan terbuka yang sarat makna pertobatan dan kesadaran.
“Kami menyadari perilaku dan keyakinan kami di masa lalu. Pada kesempatan ini kami ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang mungkin merasa tidak nyaman dengan keberadaan kami. Kami juga memohon maaf kepada negara dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi proses kami hingga hari ini,” ujarnya.
Pasca deklarasi yang difasilitasi oleh Densus 88 AT Polri dan pihak-pihak terkait tersebut, langkah pembinaan terus dilakukan secara berkelanjutan agar para mantan anggota JI tetap berjalan sesuai komitmen untuk kembali ke jalan kebangsaan dan kehidupan sosial yang harmonis.
Setahun setelah deklarasi, Kelompok Jamaah Islamiyah Kota Tarakan menunjukkan konsistensi dan komitmen nyata dalam menjaga kesetiaan terhadap NKRI, menjunjung tinggi Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, dan berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan terorisme. Sebagai bentuk implementasi nyata, kelompok ini membuka yayasan dan lembaga pendidikan keagamaan yang fokus pada kegiatan belajar mengaji, baik bagi internal kelompok, masyarakat sekitar, maupun warga Kota Tarakan secara umum.
Kegiatan tersebut menghadirkan tokoh-tokoh ulama moderat seperti para ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai pemberi materi. Hal ini menjadi wujud keseriusan mereka dalam memperkuat pemahaman keislaman yang moderat dan menegaskan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Upaya pembinaan ini tidak berjalan sendiri. Sinergi lintas sektor antara aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan masyarakat menjadi pondasi penting dalam menjaga keberlanjutan proses deradikalisasi. Pendekatan yang humanis dan kolaboratif ini menegaskan bahwa perubahan yang bersumber dari kesadaran dan bimbingan yang tepat dapat membawa dampak positif bagi individu dan masyarakat.

Sejak deklarasi tersebut, berbagai perubahan positif mulai tampak. Para mantan anggota kini lebih aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, serta berupaya menjadi bagian dari solusi bagi keamanan dan keharmonisan di lingkungan mereka.
Keberadaan dan kegiatan eks-Kelompok Jamaah Islamiyah Tarakan mendapat dukungan luas dari Pemerintah Kota Tarakan, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan para ulama moderat. Dukungan tersebut menjadi energi penting dalam mewujudkan kesadaran diri kolektif kelompok tersebut untuk terus menjaga dan menumbuhkan kecintaan terhadap NKRI.
Mereka menegaskan keyakinannya bahwa NKRI adalah negara yang sah dalam pandangan Islam. Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat Islam, bahkan sejalan dengan prinsip keadilan, persaudaraan, dan kedamaian yang diajarkan oleh agama.
Proses hijrah dan perubahan ini menjadi bukti bahwa semangat kebangsaan dapat tumbuh kembali dari kesadaran, pembinaan, dan dukungan bersama. Dengan semangat baru, eks anggota Jamaah Islamiyah di Tarakan berharap dapat menjadi bagian dari pembangunan bangsa, menebarkan kedamaian, serta menjadi teladan bahwa jalan menuju kebaikan dan cinta tanah air selalu terbuka bagi siapapun yang bertekad untuk berubah.
