Perizinan Driver Online Untuk Mengambil Orderan di Kawasan Pelabuhan Tengkayu I dan Bandara Juwata Tarakan
Dokumentasi Kopdar Gabungan Pemerintah Daerah, Aplikator dan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI)

Tarakan – Perizinan driver online (ojol) untuk dapat segera mengambil orderan di kawasan pelabuhan Tengkayu 1 dan bandara Juwata Tarakan akhirnya menemukan titik terang dan menghasilkan jalan keluar yang sama-sama menguntungkan bagi semua pihak dengan tidak merubah ekosistem yang sudah berjalan selama ini.

DPD Serikat Pengemudi Online (SEPOI), Aplikator, Dishub Kaltara, Dishub Tarakan dan pihak Bandara Juwata Tarakan akhirnya bertemu dan duduk bersama dalam menentukan arah kebijakan demi kepentingan bersama khususnya untuk warga Kaltara yang dikemas dalam acara KOPDAR GABUNGAN yang dimana kegiatan ini dijembatani atau difasilitasi oleh Polda Kaltara. 

Kopdar Gabungan ini dihadiri perwakilan Dishub Kaltara, Andi Panaungi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Ahmady Burhan, perwakilan Kepala UPTD Tengkayu I, Zainuddin Kasi Operasi, perwakilan UPBU Bandara Juwata Tarakan, Agung Trilaksana, Kapolda Kaltara diwakili Kasubdit 2 Dit Intelkam Polda Kaltara, AKBP Iswahyudi, Ketua SEPOI Serikat Pengemudi Online Indonesia, Misyadi, dan dua perwakilan aplikator yaitu Grab dan OkeJek.

Pagi itu Kadishub Tarakan, Ahmady Burhan, menyampaikan bahwa Dishub Tarakan selama ini siap memfasilitasi selama sesuai tupoksi dan kewenangan, dan selama ada ketentuan yang harus dipenuhi aplikator agar dapat bisa beroperasi secara resmi di pelabuhan dan bandara. Serta mewujudkan transportasi online yang aman, tertib dan berkeadilan menjelang libur natal dan tahun baru.

Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara Andi Panaungi mengatakan, berkaitan dengan perizinan resmi beroperasi di pelabuhan dan bandara harus ada ketentuan khusus untuk dipenuhi dan ini sudah diatur, terlebih bandara karena sifatnya bisnis ada regulasi yang berlaku sesuai peraturan yang ada.” ujarnya

Andi Panaungi juga mengatakan kepada aplikator harus segera memenuhi kewajiban yang disyaratkan sebelum membuat perikatan kerjasama diantaranya harus berbadan hukum dan sudah dipenuhi serta wajib punya kantor cabang di Tarakan. Sementara aplikator sepengetahuan kami belum punya kantor cabang” ujarnya.

Kemudian yang tidak kalah penting yaitu akses ke dashboard aplikasi, karena melalui ini kami, pemerintah baru bisa mengawasi berapa tarif yang mereka kenakan. karena melalui ini kita bisa menentukan dasar harga tarif batas bawah dan batas atas yang juga menjadi tuntutan dari pengemudi online.

Kemudian tentang kuota Angkutan Sewa Khusus (ASK) karena kendaraan yang beroperasi banyak yang belum punya izin penyelenggaraan ASK, serta akses ke dashboard aplikasi belum terpenuhi, maka izin tarik penumpang di bandara dan pelabuhan tengkayu 1 belum dapat terlaksana dalam waktu dekat ini, namun jika semua sudah terpenuhi maka izin tersebut akan segera terbit.

Sementara itu, Perwakilan UPBU Bandara Juwata Tarakan, Agung Trilaksana menambahkan, bandara dalam hal ini selalu membuka pintu bekerja sama dengan siapapun sepanjang memenuhi regulasi yang ada dan tidak ada pungli yang berkaitan dengan kontribusi terkait tarif yang dimana semua itu sudah diatur dalam peraturan yang ada.

sementara itu, Ketua Sepoi DPD Kaltara, Misyadi menyampaikan sebagai pelaksana pengemudi online, pihaknya akan siap melaksanakan regulasi yang ada dengan catatan dari angkutan roda 4 dinamakan izin penyelenggaraan ASK kedepannya dapat melalui satu pintu saja. pihak aplikator yang sudah berkoordinasi dengan pelabuhan Tengkayu 1 dan bandara Juwata Tarakan, juga harus berkoordinasi dengan SEPOI sebagai pelaku ASK dan nantinya jika mendapat izin melakukan pelayanan di bandara dan pelabuhan yang menjadi pelaku ASK adalah yang resmi juga, dimana nanti dikeluarkannya stiker Dishub Kaltara khusus angkutan roda 4. Dan untuk roda 2 ini masih proses perancangan di Kemenhub.

dan terakhir apabila sudah ada kerjasama dan izinnya kami, dari SEPOI mewakili driver online siap mengikuti bagaimana alur teknis dalam pelayanan serta berkaca dari pengalaman di kota-kota besar, apakah dalam bentuk penyesuaian tarif atau dalam bentuk jumlah kuota unit yang akan hadir di bandara maupun pelabuhan.” tutupnya.

Editor : Prabu takarnet