Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara Memutuskan Untuk Tidak Melaksanakan Aksi Demonstrasi di PT. Intracawood Manufacturing.
Dokumentasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)

Melalui Sdr. Agustinus Rannu selaku Ketua KSBSI Provinsi Kalimantan Utara, pihak serikat buruh sempat merencanakan aksi demonstrasi di PT. Intracawood Manufacturing. Aksi ini muncul karena adanya rencana perusahaan untuk merumahkan sekitar 50–60 karyawan selama satu bulan pada periode Februari hingga Maret 2026. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari efisiensi tahunan yang rutin diterapkan sejak tahun 2025. Namun, KSBSI Provinsi Kalimantan Utara menolak secara tegas rencana tersebut, karena menilai perlu adanya kejelasan dan transparansi terkait alasan, dasar pertimbangan, serta mekanisme penetapan karyawan yang akan dirumahkan.

Menyadari pentingnya penyelesaian yang damai dan tertib, KSBSI Provinsi Kalimantan Utara membuka ruang komunikasi sebelum aksi dilakukan. Disepakati agar dilaksanakan Rapat Bipartit atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Tarakan, yang melibatkan pihak manajemen PT. Intracawood Manufacturing, para karyawan, serta perwakilan serikat buruh. Tujuan dari pertemuan ini adalah membahas permasalahan secara terbuka, mencari solusi yang adil, serta memastikan kepentingan pekerja terlindungi, sehingga perumahan karyawan dapat dihindari.

Seiring berjalannya waktu, Rapat Bipartit berhasil dilaksanakan sebanyak tiga kali di kantor perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan keputusan yang bersifat positif, yaitu membatalkan rencana perumahan karyawan. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tahun 2026. Hasil ini menunjukkan adanya kesepahaman yang baik antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja, serta terciptanya solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Berdasarkan keputusan yang dicapai dalam Rapat Bipartit tersebut, rencana aksi demonstrasi akhirnya dibatalkan. Dengan demikian, kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan, para karyawan tetap bekerja seperti biasa, dan hubungan industrial tetap harmonis. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya dialog dan komunikasi terbuka antara perusahaan dan serikat pekerja sebagai langkah penyelesaian masalah yang efektif dan aman.

Editor : Prabu Takarnet