Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka, Dalam Lanjutan Kasus RSP Pulau Bunyu
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RSP Pulau Bunyu

Tanjung Selor-Takarnet – Humas PN Kelas 1B Tanjung Selor, Mifta Holis Nasution mengungkapkan, melalui putusannya pada sidang hari Senin (14/10/2024), Majelis Hakim menolak keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan, pemohon menilai bahwa penetapan tersangka belum memenuhi syarat yang telah ditentukan, karena tidak adanya bukti kerugian negara.

Hakim menilai, dalam putusannya, penyidik jika telah memenuhi unsur untuk menetapkan D sebagai tersangka. Yaitu telah memenuhi dua alat bukti, berupa keterangan saksi dan ahli.

Dan Hakim menilai dalam amar putusannya bahwa, kasus tersebut telah memenuhi dua alat bukti. Yakni saksi dan saksi ahli. Kemudian yang bersangkutan (D) juga telah dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Kemudian mengenai pembuktian untuk kerugian keuangan negara itu akan dinilai dalam persidangan pokok perkaranya, ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tersangka Tipikor RSP Bunyu yang berinisial D, Syamsuddin, mengajukan permohonan praperadilan pertama pada 13 September 2024 lalu. Praperadilan diajukan karena berdasarkan keterangan tersangka D mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian dipanggil sebagai tersangka.

dalam permohonan praperadilan tersebut juga menyebutkan bahwa D yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan sub kontraktor dari pekerjaan proyek RSP Bunyu tersebut. Dimana, sub kontraktor tidak ada sangkut pautnya dengan penerimaan dana dari pihak pemerintah atau negara. Dalam hal ini, sub kontraktor hanya bekerja sama atau rekanan dengan kontraktor penerima proyek RSP Pulau Bunyu.

Simpelnya, pada praperadilan itu hanya menilai mengenai telah terpenuhi tidak dua alat bukti dan telah di periksa tidak calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RSP Pulau Bunyu” Tambah Mifta.