Pengecer Menjual LPG 3 Kilo Melebihi HET dengan Sadis (legal atau ilegal)

TARAKAN. Masyarakat Kota Tarakan beberapa bulan lalu banyak mengeluhkan terkait kelangkaan pendistribusian LPG 3 Kilo yang dinilai tidak tepat sasaran sehingga menyebabkan mahalnya harga jual LPG dan menjadi polemik berkepanjangan ketika hal tersebut terus dibiarkan.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia telah menerbitkan Siaran Pers Nomor : 646.Pers/04/SJI/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengguna Tabung Gas 3 Kg Wajib Daftar dan beberapa Peraturan lainnya seperti Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, serta Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dikota Tarakan sendiri kita tahu bahwa HET pada LPG 3 Kilo berkisar dari harga Rp. 16.700,- per tabung wilayah darat dan Rp. 18.700,- per tabung wilayah pesisir, namun dibeberapa wilayah Kecamatan masih dapat ditemukan pelanggaran para pengecer secara ilegal menjual LPG 3 Kilo diatas HET dengan harga jual yang sangat bervariasi mulai dari Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 80.000,- hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 53 huruf d dijelaskan bahwa Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Lemahnya sistem Pengawasan, Monitoring dari Pemerintah Kota Tarakan dan PT. Pertamina sehingga menyebabkan para pengecer dengan mudah membeli LPG 3 Kilo dalam jumlah yang cukup banyak dan kemudian menjual kembali kepada masyarakat dengan harga tinggi. Permasalahan tersebut tidak luput dari adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum agen yang menjual kepada konsumen tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan Kementerian ESDM Republik Indonesia.